SABANA KABA, Padang Panjang–Tim Karanggo Satres Narkoba dibawah komando AKP Yaddi Purnama,SH kembali mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika di kota Padang Panjang, hanya selang dua hari, 11 dan 12 November 2022 dengan jumlah pelaku sebanyak lima orang.
BACA JUGA : Ditinggal Belanja ke Warung, Enam Rumah Kontrakan Diamuk Sijago Merah
Seperti diberitakan TBNews Sumbar, penangkapan pertama terhadap pelaku WS (37 tahun) dan IH (27 tahun ) pada Hari Jumat pukul 09.00 Wib berlokasi di sebuah rumah di Jalan RPH RT IX kelurahan Silaing Bawah (di rumah pelaku WS).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku, polisi menemukan kedua pelaku berada dirumah WS tersebut. Ketika di tangkap petugas, WS dan IH mengakui (koooperatif) dan memberitahu petugas dimana pelaku menyimpan Narkotika Jenis Sabu sabu miliknya.
Pelaku menyimpan di dalam saku jaket yang di gantung di dinding di kamar di tempati pelaku IH yang berprofesi sebagai nelayan, dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar.
Beselang dua jam kemudian atas informasi masyarakat Polisi juga berhasil menangkap MF (30 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta di sebuah rumah di jalan St Syahrir Kelurahan Silaing Bawah.
Ketika di tangkap petugas, MF tidak melakukan perlawanan lalu mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana pelaku menyimpan narikotika jenis sabu sabu miliknya. Pelaku MF ditangkap ketika sedang duduk duduk dirumahnya.
Dari tangan MF polisi menyita barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu dan satu paket daun ganja kering yang di letakkan di dalam kamar rumahnya ,kemudian MF dan barang bukti di bawa ke mapolres padang panjang.
Selang satu hari kemudian Sabtu (12/11/2022) polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PD (25 tahun) pada pukul 14.00 Wib. PD di tangkap di pinggir jalan di daerah Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat.
Saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja kering yang di genggam pelaku PD dengan tangan kiri nya, berdasarkan keterangan PD barang haram tersebut di dapat dari rekannya bernama MZ (24 tahun) seorang penjaga bilyar di di jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang.
Setelah menangkap PD polisi segera memburu MZ, tak lama kemudian pelaku MZ di temukan polisi di sebuah tempat bilyar di jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang dan ketika di geledah polisi menemukan satu paket ganja kering dan uang tunai Rp.100.000,- di saku celana MZ.
Kini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K mengapresiasi kinerja personil jajaran Satres Narkoba atas usaha dan kerja kerasnya dalam waktu dua hari berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering.(SK.01)