Simpan Sabu 17,24 Gram, Pengedar Narkotika dan Barang Bukti Diamankan Polisi

0
1413

Sabana Kaba, Sumut–Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial IS (33 tahun), karena diduga terlibat pengedar besar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumut, dengan barang bukti 17,24 gram siap edar.

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Sumbar, 10 Orang Meninggal 2 Diantaranya Warga Tanah Datar

Kapolres Langkat melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa membenarkan, jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika IS alias Bangda di Polsek Pangkalan Susu, Selasa (2/2) pukul 01.00 WIB.

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ini terdiri dari empat bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 17.24 gram, kaleng minyak rambut, dua sendok sabu, handphone, uang tunai Rp.500.000,- dari penjualan sabu-sabu.

Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu begitu menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki -laki IS sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu diseputaran Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Kapolsek AKP Ilham S.Sos dengan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH, untuk menangkap tersangka,” kata Paur Subag Humas Yasir Rahman seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Petugas bergerak ke tempat yang diinformasikan di saat mana tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah, tepatnya di sebuah kamar dan kemudian tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Hasil penggeledahan badan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Dari pengakuanya narkotika tersebut diperoleh dari bandar besar Usup dan kini masih dalam pengembangan polisi.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here