SABANA KABA, Tanah Datar—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar membekuk dan mengamankan pelaku Curanmor di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung beserta barang bukti, dengan inisial Z (24 tahun) yang sempat kabur ke Kota Pekanbaru.
Kapolres Tanah Datar Melalui Kasatreskrim AKP. Surya Wahyudi, SH ketika dihubungi Senin (12/05/2025) membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pria Z , satu orang tersangka pelaku tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor dalam satu operasi di wilayah kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Kronologi berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kehilangan kendaraan 1 (satu) unit motor merk Honda Scoopy warna merah,yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar,” ujar Surya Wahyudi.
Ia menyebut, penangkapan tersebut dengan dasar Korban membuat laporan di Polsek Salimpaung Nomor LP/B/04/IV/2025/SPKT/POLSEK SALIMPAUNG/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT,”Polres Tanah Datar melalui Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.
Selanjutnya dari olah TKP dan keterangan para saksi,”Kita mendapatkan nama tersangka Inisial Z dengan pekerjaan mahasiswa, berdomisili di kota Pekanbaru Riau,” lanjut Kasat Reskrim.
Dijelaskan, setelah mengetahui tersangka dan domisilinya,Satreskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran langsung bergerak menuju tempat tersangka tinggal di Jalan Kubang Raya Perum Griya Kencana Blok.E No 3 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Pada hari Rabu tanggal 31 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib tersangka ditangkap beserta barang bukti tanpa perlawanan dan telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Surya menambahkan.Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.(WD)






























