Sempat Lawan Petugas, Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi

0
3458

Sabana Kaba, Tanah Datar– Penghujung tahun 2019 semangat Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar tetap bersemangat dan tidak pernah kendor, dengan dibuktikannya, kembali melakukan penangkapan terhadap JA (29 tahun) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu di Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Jumat (13/12).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba Iptu Yaddi Purnama membenarkan, jika pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi bahwa Inisial JA, sering mengedarkan Shabu diwilayah Batusangkar.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan Inisial JA, dan sekira pukul 16. 45 Wib, petugas melihat Inisial JA sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega di Jor. Saruaso Utara, dan petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan.

Saat diberhentikan yang bersangkutan menolak dan melawan kepada petugas dan pada saat dilakukan penggeledahan tersangka JA, membuang 1 (satu) buah bungkusan yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu ke arah persawahan disekitar lokasi saat ia diamankan.

Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan ditemukan satu kotak rokok merk Surya didalamnya ada bungkusan yang dibalut dengan lakban warna coklat, setelah dibuka berisikan 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Atas perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(2), 112(2) UU No. 35 Th. 2009 Ttg Narkotika dengan Ancaman hukuman Penjara Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here