Sabana Kaba, Dharmasraya–Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar mengamankan 5 orang tersangka masing-masing berinisial G (23 tahun), O (25 tahun), M (36 tahun), AA (18 tahun) dan MM (17 tahun), karena diduga terlibat pencurian ternak itik (bebek), di kawasan Pulau Punjung Rabu (16/06/2021).
BACA JUGA : Tiga Bulan Buron, Pencuri Laptop di Kantor WN Ditangkap Polisi
Kapolres Dharmasraya, melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, jika pihaknya telah menangkap lima tersangka yang diduga telah melakukan pencurian terhadap ternak bebek (itik) sebanyak 64 ekor.
“iya benar, kelima tersangka kita amankan di kantor Polsek Pulau Punjung terkait pencurian ternak berupa itik,” ujarnya menambahkan.
Dijelaskan, peristiwanya berawal ketika korban melihat ternaknya sudah berkurang Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib di Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian korban bersama saksi coba-coba mendatangi untuk bertanya-tanya terhadap orang biasa sebagai pembeli Bebek (itik) yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya dan ternyata memang ada 5 orang laki-laki.
“Memang benar ada 5 orang laki-laki menjual Bebek kepada saya dan uang hasil pembelian bebek separohnya belum saya bayar dan akan di jemput nanti oleh orangnya,” kata Paur Humas menirukan ucapan pembeli bebek.
Dari situ dilakukan pengintaian dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya lalu dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak milik Korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain Satu Ekor Bebek (itik) yang memiliki tanda tali di ikat sayapnya berwarna Biru, 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor merk Honda Beac warna Putih, biru hitam Nopol : BA 5289 VE dan Uang menjual hasil pencurian ternak Rp. 950,- ribu.(SK.01)