SABANA KABA, Bengkulu— Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Rabu (26/01/2022) kemarin, mengamankan seorang oknum mahasisws, katena diduga sebagai pelaku tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur.
BACA JUGA : Seputar Kerangkeng Manusia di Langkat, Kapolda Sumut Sebut Tak Punya Izin
“Pelaku seorang pria berusia 20 tahun, yang diamankan saat berada di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan oleh Tim Pimpinan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH,” terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum mengamankan pelaku, kepolisian terlebih dahulu menerima laporan dari pihak keluarga korban, pada bulan Januari 2022, atas dugaan telah melakukan perbuatan melakukan persetubuhan anak dibawah umur pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekira pukul 15.50 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas AKP Sugiharto seperti dikutip dari Tribratanews Bengkulu.(SK.01)