SABANA KABA, Tanah Datar—Kuasa Hukum Almarhumah Dewi Indah Djuita, M.Intania, SH memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada awak media di Kampung Baru Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Rabu (08/11/2023), terkait permasalahan penyegelan SMP Negeri 2 Batusangkar.
BACA JUGA : Terkait Penyegelan SMPN 2 Batusangkar, Bupati Eka Putra Cendrung Tempuh Jalur Hukum
“Kami tidak bermaksud menghalangi anak anak untuk belajar dan juga tidak ada unsur politik didalamnya, ini terkait sikap Pemkab Tanah Datar yang tidak menghargai keluarga almarhum Dewi Indah Juita klien kami yang nota bene sebagai pemilik lahan,” ujarnya Intania didampingi pihak keluarga Almarhumah Dewi Indah Djuita, Purnama Olivita.
M. Intania menyebut, yang dipermasalahkan bukan asset bangunan tapi lahan, karena sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan di SMP N 2 Batusangkar tersebut pada tahun lalu.
“Sebagai pemilik kami merasa tidak terima, karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu Pemkab tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga Dewi Indah Djuita mensertifikatkan lahan tersebut, ini sebenarnya akar dari permasalahannya, andaikan saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut Intania mengatakan, kejadian seperti itu pernah juga terjadi penyegelan pada tahun 2017 lalu saat pemerintahan bupati Almarhum Irdinansyah Tarmizi, namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari.
Bangunan SMP negeri 2 Batusangkar, kata Intania, berdiri tahun 1951 dan kala itu keluarga ibu Dewi Indah Djuita selaku pemililk menyerahkan lahan ke pemerintah untuk pembangunan sekolah itu, ada buktinya dan memang benar seperti yang diberitakan kasus seperti ini belum pernah terjadi kepada bupati terdahulu cuma pada tahun 2017.
“Saat almarhum bapak Irdinansyah penyegelan juga dilakukan, namun masalah itu cepat selesai karena almarhum langsung datang dan mengajak dialog dan akhirnya selesai,” sampainya.
Kuasa Hukum Intania mengatakan, kliennya hanya ingin diperlakukan sepantasnya karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar. “Hari ini klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali, namun proses hukum akan terus berjalan, andaikan nanti kami kalah tidak ada masalah namun kita bisa lihat kebenarannya nanti di pengadilan,” tutur Intania sambil meminta maaf.
Terkait ada yang mengatakan permasalahan ini akibat diobok-obok pihak tertentu, Intania mengatakan sebagai tidak benar sama sekali. Ini murni perjuangan keluarga Dewi Indah Djuita menyangkutnya, bukan karena dikompori pihak lain.(WD)