SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menyerahkan sebanyak 48 (empat puluh delapan) sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, masyarakat penerima sertifikat beserta perangkat Nagari Kumanis Rabu (12/2-2025).
BACA JUGA : Bahas Berbagai Agenda Strategis, Kanwil BPN Sumbar Gelar Rapat Kegiatan Pertanahan Tahun 2025
Berbeda dengan sertifikat sebelumnya, kali ini sertifikat yang diserahkan merupakan versi elektronik satu lembar, menggantikan sertifikat analog berwarna hijau yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya ,terutama dalam rangkaian menyukseskan program pertanahan di Kabupaten Sijunjung,
Penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi langkah maju dalam proses administrasi pertanahan, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola dan mengakses data terkait kepemilikan tanah.
Acara ini juga menjadi bukti kinerja serta komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam mendukung program PTSL 2024, sekaligus mempercepat proses pemberian kepastian hukum bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Salah Seorang Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menyampaikan Program PTSL ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara sistematis dan terkoordinasi, serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dan administrasi pertanahan yang jelas.
Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah (KD)






























