SABANA KABA, Padang Panjang—Satres Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pria berinisial GR yang berprofesi sebagai petani di sebuah rumah yang di huninya di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Simpan Sabu dan Ganja, Empat Pria Diglandang ke Mapolres Pessel
Kapolres Padang Panjang melalui Kasatres Narkoba AKP Witrizawati, SH, M.H dalam keterangannya kepada awak media Kamis (17/03/2002) menjelaskan, pria GR ini sebelumnya memang sudah menjadi TO (Target Operasi ) oleh jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang.
“Berkat usaha dan kerja sama tim yang solid, pelaku dapat diringkus pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 pukul 02.30 WIB dini hari,” tambahnya.
Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Nagari Malalo, dan menemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut.
Pelaku yang berpropesi sebagai petani ini, tidak berkutik saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pria GR dan menemukan sejumlah Narkotika jenis sabu di sebuah speaker di ruang tamu rumah yang di huni pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gram. Selanjutnya, pelaku GR dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Witriza Wati menyebut, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)