Sabana Kaba, Padang Panjang–Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wanita dengan inisial FDR yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di jalan KH. Dahlan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
BACA JUGAB: M.Naswir : Bukit Martabak Berproduksi, Tiga Kecamatan Kejipratan Air Bersih
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Asrol, SH dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba tersebut, seorang wanita.
“Seorang wanita, dengan inisial FDR. Pelaku diketahui menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika gol I jenis sabu,” katanya.
Dikatakan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB dimana tim opsnal Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkoba.
Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap FDR disebuah rumah beralamat di jalan KH. Dahlan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
“Ketika dilakukan pengeledahan dirumah tersebut, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan 1 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 buah bong yang terpasang yang terbuat dari botol bening, 2 buah pipet warna putih, 1 mancis, 10 buah plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk constant, 2 buah dompet, serta 1 unit HP warna hitam merk Samsung.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Total berat barang bukti sabu 7,28 gram dan exstasi 0,25 gram. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya seperti dikutip dari TNS.(SK.01)