SABANA KABA, Payakumbuh–Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap dua orang pria masing-masing berunisial AS (63 tahun) dan DA (30 tahun), karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
BACA JUGA : Jelang Dibuka untuk Umum, Tanah Datar Gerakkan ASN Bersihkan Lapangan Cindua Mato
Penangkapan terhadap dua orang warga tersebut dilakukan di sebuah pondok kayu yang berlokasi di Jorong Ateh Kenagarian Situjuh Ladang Laweh Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten 50 Kota, Kamis (02/02/2023) dini har.
”Betul kita mengamankan dua orang terduga Kamis yang merupakan seorang petani kebun dan anggotanya” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga, S.H.
Menurut Kasat penangkapan di lakukan karena banyaknya informasi yang di terima dari masyarakat melalui program Jum’at Curhat tentang di lokasi tersebut sering di jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
”Kita mengapresiasi dan segera menindaklanjuti segala informasi yang di terima di masyarakat, Alhamdulillah hari Kamus kita berhasil ungkap kasus tersebut,” jelas Iptu Aiga.
Pada saat penggerebekan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, tiga bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
”Saat ini kedua terduga sudah menjalani penyidikan di Polres Payakumbuh sesuai hukum yang berlaku, ” pungkas Kasat seperti dikutip dari payakumbuh.sumbar.polri.go.id.(SK.01)