Simpan Sabu dan Ganja Kering, Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku di Pekarangan Masjid dan Tempat Kos

0
898

SABANA KABA, Padang Panjang— Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menujukkan taringnya dengan menangkap dua orang pria masing-masing berinisial AD (31 tahun) dan OZ ( 27 tahun) , karena sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering di Balai-Balai Padang Panjang, Sabtu (12/04/2025) pukul 18.15 Wib.

BACA JUGA : Permudah Sertipikasi Tanah Warga Miskin, Menteri Nusron Instruksikan Kanwil BPN Kolaborasi dengan Pemda

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H membenarkan, jika jajarannya telah menangkap dua orang pelaku selang waktu lima belas menit, satu orang pengedar Narkotika Jenis Sabu dan satu orang lagi Pengguna Narkotika Jenis ganja kering

Terduga pelaku AD berstatus pengangguran, seorang warga Balai Balai Kota Padang Panjang, setelah mendapat informasi jajaran Satres Narkoba di pimpin Aipda Fadli Adika bergerak cepat dan menangkap pelaku AD, ketika berada di pekarangan Masjid Jihad Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 18.15 Wib.

“Ketika di tangkap polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sedang di genggam ditangan sebelah kanan pelaku AD,” kata Kasatres Narkoba Ardi Nefri menambahkan.

Tak hanya sampai disitu, AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosannya, yang beralamat di Kelurahan Balai Balai Padang Panjang ,ketika di lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital dan alat hisap sabu yang disimpan pelaku dalam sebuah tas sandang di dinding kamar.

Di kamar pelaku AD polisi juga menemukan seorang laki laki OZ, ketika di lakukan introgasi oleh petugas pelaku OZ mengakui bahwasanya siap menggunakan narkotika jenis daun ganja kering dan ketika di geledah, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di kusen jendela di kamar kosan pelaku AD.

Iptu Ardi mengatakan ketika penangkapan kedua pelaku AD dan OZ sama sekali tidak melakukan perlawanan, kini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara kepada pelaku OZ di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(WD)