Narkotika Berkedok Salon Kecantikan, Dua Wanita dan BB Diamankan Polisi

0
1928

Sabana Kaba, Lampung–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menggrebek salon kecantikan dan mengamankan dua wanita masing-masing SA als AG (28 tahun) dan NN (27), karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

BACA JUGA : Curi Dua Buah HP Korban Sedang Tidur, Seorang Pria Berurusan dengan Polisi

Penggerbekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

“Wanita SA als AG berprofesi wiraswasta merupakan warga Kampung Sungai Nibung, dan NN juga berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Rabu (25/08/2021).

AKP Anton menjelaskan, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

Menurut Kasatres Narkoba, pembongkaran kasus peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” tutur AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,- Miliar dan paling banyak Rp 10,- Miliar,” kata Anton Saputra seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here