Sabana Kaba, Payakumbuh—Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan tersangka AP (27 tahun) warga Jorong Padang Aur Kenagarian Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, karena kedapatan sedang mengambil narkoba jenis sabu- sabu di salah satu SPBU di Kota Payakumbuh, Rabu (16/10) sekitar jam 20.00 Wib.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Desneri, SH membenarkan, jika pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wib yang bertempat di SPBU Parik Lampasi Kelurahan Parik Muko Aia Kecamatan Latina Kota Payakumbuh telah diamankan seorang laki-laki AP di dalam WC SPBU.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa memang ada membeli Narkotika gol I jenis sabu-sabu di SPBU Parik Lampasi Kelurahan Parik Muko Aia Kecamatan Latina Kota Payakumbuh. berawal dari informasi dari masyarakat tenta adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di SPBU Parik Lamapasi.
Selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh dan sekira pukul 20.00 Wib datang seorang laki-laki mendatangi toilet SPBU dan mengambil kotak rokok Sampurna di ventilasi toilet SPBU yang di duga berisi narkoba.
“Tanpa pikir panjang, petugas dari pihak kepolisian Resort Payakumbuh mengamankan laki-laki bernama AP tersebut ,” kata Desneri menambahkan.
Selain AP, dalam penangkapan tersebut juga diamankan BB (Barang Bukti) berupa- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik bening, di balut tisu warna kuning disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, 1(satu) unit Hp android Samsung J 6 warna merah hitam. 1 (satu) unit Hp Mextron warna Hitam, dan uang pembelian Rp. 300.000,- dari tersangka.(WD)