Empat Sindikat Curat Terjaring, Dua Pelaku dan Dua Penadah Diamankan Polisi

0
1259

SABANA KABA, Riau–Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang pelaku keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Rabu lalu.

BACA JUGA : Foto Prewedding Sudah Dibuat, Mempelai Pria Tewas dalam Duel Maut

Ke empat sindikat tersebut diketahui berinisial AA (39 tahun) dan HN (31 tahun) sebagai pelaku curat serta G (45 tahun) dan AN (39 tahun) berperan sebagai penadah dalam kegiatan haram tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku keterlibatan Curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku Curat tersebut sementara dua tersangka lainnya merupakan penadah barang curian tersebut,” ujar Kombes Pria Budi, Selasa (08/02/2022).

Dari keempat tersangka tersebut di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, satu buah kotak handphone merk samsung type GT – E1272, satu unit handphone samsung lipat, satu buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit laptop merk Toshiba Satelite R135-54656 warna hitam.

“Setelah kami lakukan pengembangan ternyata tersangka inisial AA dan HN mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G dan AN,” terang Kombes Pria Budi.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial NY (26 tahun) mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 Juta. “Kini tersangka AA (39) dan HN (31) diancam dengan pasal Pasal 363 K.U.H.Pidana dan Pasal 480 K.U.H.Pidana terhadap tersangka G (45) dan AN (39),” pungkasnya seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here