SABANA KABA, Padang Panjang–Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pria berinisial ZN (33 tahun) bekerja sebagai sopir angkutan umum, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
BACA JUGA : Biaya Perawatan Istano Basa Meningkat, Pemkab Tanah Datar Lakukan Penyesuaian Tiket Masuk
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H mengatakan, ZN diamankan setelah terendus memiliki sabu-sabu oleh jajaran Tim Karanggo. Pelaku kita amankan di kediamannya di kelurahan ngalau kecamatan Padang Panjang Timur Selasa tanggal (02/01/2024).
Ketika di tangkap kepada petugas pelaku ZN mengakui bahwa ia memang ada menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya dalam sebuah kamar di rumah tersebut, dan saat di geledah di kamar pelaku polisi menemukan satu paket Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya.
Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan terhadap ZN dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim Karanggo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tegasnya.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AH bersama barang bukti kita amankan di Rutan Polres Padang Panjang dan Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yaddi.(Hms/SK.01)