SABANA KABA, Semarang–Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 5 tersangka, karena diduga telah melakukan pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, Jawa Tengah, tanpa didukung dengan dokumen yang sah.
BACA JUGA : Simpan Shabu Dalam Kamar, Tim Karanggo Tangkap Sopir Angkutan Umum
Kapolrestabes Semarang Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. menjelaskan, kelima orang tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Polisi saat ini sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman 226 ekor anjing tersebut.
Polisi mendapatkan informasi tersebut dari Komunitas Animal Hope Shelter Indonesia, langsung bergerak dan mengadang sebuah truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami dapat informasi dari rekan-rekan, langsung bergerak dan berhasil mendapatkan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dari Subang akan dibawa ke Solo. Ini masih kita dalami,” tegas Kapolrestabes Semarang tanpa menyebutkan inisial kelima tersangka tersebut.
Disisi lain, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Josua Pale menyebut pihaknya sudah mengendus sebuah truk yang mengangkut anjing ke Solo pada 23 Desember 2023 di Tol Cikopo Palimanan, namun truk tersebut langsung tak terdeteksi keberadaannya.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Josua Pale juga mengungkapkan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polrestabes Semarang yang langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Terima kasih sekali kepada Polrestabes Semarang, diberi info langsung gerak cepat. Rasanya pengen nangis ini. Lihat kondisi anjing-anjing itu diikat tali mulut leher kaki terus digantung,” ungkap Christian.(TBNews Polri/SK.01)