SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing dengan inisial DI (45 tahun) dan Insial RD (36 tahun), karena sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu.
BACA JUGA : Milili Narkotika Jenis Sabu, Satu Pria dan Dua Wanita Diamankan Polisi
Terduga DI Suku Korong Gadang (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Guguak Ateh Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab dan Insial RD Suku Betawi, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jorong Talang Tangah Nagari Talang Tangah Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Kedua terduga pelaku ini diamankan pada hari Kamis (19/05) sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Jororong Baringin Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto S.I.K M.Si telah mengintruksikan kepada jajaran Sat Res Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika. Hal ini ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP. Yaddi Purnama, SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Kecamaran Sungai Tarab.
“Dari pelaku telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta, Jumat (20/05/2022).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(WD)