Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, Tim Tarantula Amankan Dua Terduga Pelaku

0
1180

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki masing-masing berinisial DA (43 tahun) warga Kecamatan Lima Kaum dan RY (48 tahun) warga Kecamata Sungai Tarab, karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja, Senin (01/05/2023),

BACA JUGA : Perpolitikan Sumbar, M.Shadiq Pasadigoe Ditetapkan Jadi Ketua Wantim Wilayah Partai NasDem

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Limo Kaum. Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. memberikan Atensi kepada Jajaran Sat Res Narkoba untuk mencari Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Menanggapi Atensi dari Kapolres, Kasat Res Narkoba AKP Desneri langsung menerjunkan Tim Tarantula untuk melakukan Penyelidikan di Lokasi yang di informasikan. Hasilnya, Tim Tarantula Berhasil mengamankan DA dan RY di dalam rumah milik DA di Kecamaran Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan Penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku serta rumah yang turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja dan 1 (set) alat isap sabu / bong.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kedua terduga pelaku disangka kan dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here