SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali bereaksi meringkus dua pria masing-masing berinisial FY (26 tahun) dan RW (26 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu atau sebagai pengedar barang haram tersebut.
BACA JUGA : Gasak Bank Mandiri Senilai Rp.105,- Juta, Seorang Pria Diamankan Polisi
Pelaku FY yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta merupakan warga Jorong Lubuk Pauh Nagari Banai Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya ditangkap Minggu 9 April 2023 sekira pukul 03.00 Wib.
Dari pelaku FY Satres Narkoba menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 buah kotak plastik berisikan 2 buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam biru.
Dua jam setelah itu, 9 April 2023 pukul 05.00 Wib, Satres Narkoba yang dipinpim Kasat Ipda Rusmardi, S.H juga menangkap 1 orang lagi RW warga Jorong Bukit Durian Kubang Nagari Silago Kecamatan Sembilan Koto di Jorong Bukit Durian Kubang Nagari Silago Kecamatan Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya.
Dari pelaku RW, personil Satres Narkoba menyita BB diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, 1 buah kotak rokok Sempurna, 1 unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 unit Handphone merek Iphone warna kuning dan uang sebesar Rp. 800.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi Selasa (11/04/2023) di Polres Dharmasraya memembenarkan, jika pihaknya telah mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis Shabu,” ujat Kasat seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa serta ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(SK.01 )