Gasak Bank Mandiri Senilai Rp.105,- Juta, Seorang Pria Diamankan Polisi

0
540

SABANA KABA, Bukittinggi–Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin, S.H, telah menangkap seorang pria berinisial FM (29 tahun), karena diduga telah melakukan pencurian di Bank Mandiri, Minggu (09/04/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA : Tak Tahan Dibully, Pria Ini Nekat Lempar Korban dengan Batu Hingga Meninggal

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, S.H. membenarkan, jika pihaknya telahmelakukan penangkapan tersebut.

“Pelaku FM ini ditangkap di Jln. Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi,” kata AKP Fetrizal menambahkan.

Ia menjelaskan, pelaku FM ini sebelumnya Mingguu (9/4/2023) pukul 10.30 WIB, telah melakukan pencurian di sebuah Bank, yaitu di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah,

Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Dari Bank tersebut pelaku FM berhasil menggasak barang berupa 4 (empat) unit layar monitor komputer merk Lenovo 2 (dua) unit laptop merk HP, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 (satu) unit Hardisk.

Kemudian atas kecepatan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang 3 (tiga) jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dari pelaku FM berhasil disita 1 (satu) unit handphone warna silver, 2 (dua) buah plastik sampah, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX. Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)

“Pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai FM langsung dibawah ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan.proses hukum, dan kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutur AKP Fetrizal seperti dikutip dari bukittinggi.sumbar.polri.go.id.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here