Betapa hancurnya hati OG ketika mendengar pengakuan sang anak. Apalagi, hubungan badan itu tak hanya dilakukan sekali. Sang putri mengaku sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan JJM. Kecewa, tidak senang, marah campur aduk dalam hati OG hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pelaku atau terlapor berinisial JJM alias Jodi ini tinggal di perusahaan tersebut. Dengan dasar laporan itu, JJM akhirnya dijebloskan petugas ke sel tahanan. Keluarga korban juga tinggal di lingkungan perusahaan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Untuk proses penyidikan lebih lanjut akhirnya terlapor berakhir menjadi penghuni sel tahanan Polsek Pujud, Polres Rohil pada Senin (27/06/22).
“Barang bukti adanya visum et revertum. tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)






























