Berusaha Kelabui Petugas dan Buang BB Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi

0
1132

SABANA KABA, Riau–Dua Pria masing-masing berinisial TI alias Tomi (31 tahun) dan PJ alias Mijan (41 tahun) tak berkutik diringkus Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, Minggu (03/07/2022), setelah berupaya mengelabui petugas dengan membuang Barang Bukti (BB) dipinggir jalan, saat di kejar dan dihadang.

BACA JUGA : Simpan Tiga Paket Sabu di Kotak Rokok, Dua Orang Pria Diringkus Polisi

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolres Rokan Hilir, Pria tersebut TI beralamat di Jalan Mekar Mulia, Kepenghuluan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau dan PJ beralamat di Jalan Kampung Darusalam, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SI.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan, jika adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi ini.

“Benar kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Juliandi

Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi penangkapan pada Kamis (30/6/2022). Pukul 22.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada seorang laki laki yang bernama Tomi, sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan cara memiliki, menguasai dan membawanya.

“Berdasarkan Informasi tersebut Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi IPTU H. Tinambunan, S.Sos. M.Si.dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.” terangnya.

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan memastikan Kebenaran Informasi tersebut ,hari Jumat (01/07/2022) sekira Pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sinaboi,turun ke lokasi sesuai informasi dan saat itu melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Merk Beat melintasi simpang jalan lintas Sinaboi – Dumai.

“Tidak inggin buruanya berhasil kabur tim unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan upaya pengejaran dan penghadangan,”Terangnya kembali.

Dilanjutkan Juliandi,”Setelah berhasil di hadang dan diamankan langsun dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT 004 yang bernama saudara Parmin. Dan berhasil menemukan 1 buah Plastik warna hitam berukuran kecil yang berisikan Plastik Klip merah berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang terletak dipinggir jalan lintas Sinaboi – Dumai,” terangnya.

Saat dilakukan Interograsi kedua laki laki tersebut, mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang pada saat dilakukan penghadangan.

Pengakuan kedua tersangka narkotika tersebut dibeli dari saudara IS di Kecamatan Bangko Rohil. Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi Guna Pengusutan Lebih Lanjut,” jelasnya.

Pada saat itu juga,Juliandi mengatakan selain kedua tersangka BB (Barang Bukti) yang dibawa diantaranya, 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu., 1 buah potongan plastik hitam kecil pembungkus plastik klip merah berisikan Narkotika. 1 Unit sepeda motor merk Honda jenis Beat berwarna putih biru dengan Nomor Polisi : BM 3094 WW beserta kunci kontak.dan 1 buah Handphone merk OPPO berwarna biru beserta Sim Card. serta 1 buah handphone Merk VIVO berwarna Merah beserta Sim Card.

“Saat dilakukan tes urine dan hasilnya kedua tersangka positif mengandung Amphetamine. Selanjutnya tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews.Riau.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here