SABANA KABA, Lampung–Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial US (41 tahun ) di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, karena diduga telah sebagai pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
BACA JUGA : Jual Bibit Palsu Tanpa Sertifikat, Pasutri dan Seorang Warga Ditangkap Polisi
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH melalui Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, Rabu (20/10/2021) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap pelaku US, berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Dikatakan, selain pelaku US juga diamankankan Barang Bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Iso (54 tahun), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, yang merupakan tetangga dari pelaku, terjadi hari Minggu (17/10/2021), di rumah korban.
Saat itu korban yang sedang sholat ashar mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak dari luar rumah sambil memanggil nama korban, lalu pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda. Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada pelaku bahwa korban sedang melaksanakan sholat ashar.
Setelah korban selesai sholat ashar, istrinya baru membukakan pintu rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku memegang kaos yang dikenakan oleh korban dan menyuruh korban duduk.
“Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil berkata “saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar hidup-hidup kamu.” Korban lalu dibawa keluar dan didudukkan di bangku depan rumah sambil pelaku berkata “dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar,” kemudian pelaku pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangan tangannya,” jelas Iptu Eman.
Ia menambahkan, menurut keterangan dari korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku yang mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)