Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 secara marathon terus melakukan razia diberbagai lokasi di Kabupaten Tanah Datar. Mengawali minggu pertama di bulan Desember 2020 tim turun dengan sasaran operasi pelaku usaha, di jalan Raya Batusangkar – Sungai Tarab dan orang pribadi, di depan Pasar Batingkek Kota Batusangkar.
BACA JUGA : Malam Membara, Rumah Semi Permanen Ludes Jadi Abu di Sumanik
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Yulfiardi, SH mengatakan, untuk keguatan razia di jalan Raya Batusangkar – Sungai Tarab digelar Kamis malam, 10 Desember 2020 pukul 20.00- 22.00 WIB dan di depan Pasar Batingkek Kota Batusangkar Jumat 11 Desember 2020 pukul 8.00 – 10.30 WIB.
.Dikatakan, dalam operasi pada dua tempat dan jam berbeda tersebut selain petugas dari Satpol PP juga melibatkan Polres, Kodim 0307, Dinas Perhubungan Tanah Datar, bahkan juga melibatkan Tim Penegakan Perda AKB Provinsi Sumbar dengan personil berjumlah 29 orang yang dipimpin Kasatpol PP Damkar Provinsi Sumbar, Dedi Dialantoni.
“Dalam operasi gabungan ini lebih difokuskan kepada pelaku usaha, dikawasan Jalan Raya Batusangkar – Sungai Tarab dan orang pribadi, di depan Pasar Batingkek Kota Batusangkar,” sebut Elfiardi.
Permasalahan di lapangan, masih adanya pengunjung memasuki lokasi usaha tanpa masker dan tidak memperhatikan aturan psycal distancing serta untuk kasus perorangan, masih adanya sebagian kecil masyarakat belum terbiasa dengan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana diamanatkan Perda Sumbar Nomor 6/2020.
Jumlah Pelanggar, dalam bentuk pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan 1 unit, orang pribadi yang melanggar Perda AKB dalam giat malam 5 orang serta dalam giat Jumat pagi 78 Orang.
Kepada pelaku usaha diberikan Surat Teguran dan dimasukkan ke Aplikasi Sipelada, sehingga apabila masih melanggar tempat usahanya bisa ditutup sementara atau dikenai denda administratif Rp. 500.000,- dan kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” sebanyak 73. orang dan sanksi denda sebanyak 5 Orang
“Seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat, yang jumlahnya lebih dari 15.000 pelanggar sejak disahkan Perda AKB dua bulan lalu,” kata Elfiardi.
Ia berharap Perda 6 tahun 2020, sebagai salah satu usaha pemerintah memutus penyebaran Covid 19 harus tetap ditegakan, sampai tercipta masyarakat yang peduli dan mengadaptasi Kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan, karena wabah Covid 19 masih berkembang cukup masif.(WD)