Anak Usia 14 Tahun Jadi Korban, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

0
968

SABANA KABA, Lampung-Polres Pringsewu mengamankan dua pria masing-masing berinisial AY (38 tahun) dan seorang anak dibawah umur sebut saja Buyung (bukan nama sebenarnya), karena diduga sebagai pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Diduga Sebagai Pengedar dan Pemakai Shabu

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY dan seorang anak dibawah umur, keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.9

“Pelaku anak bawah umur Buyung diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” Ujar Iptu Irfan dalam keteranganya pada Minggu (19/01/2025).

Kedua pelaku ini, kata Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bujang (bukan nama sebenaranya), remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“Buyung mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban, Buyung ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini Buyung mendapatkan keuntungan Rp.50.000,’ pertransaksi,” bebernya.

Kepada Polisi, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban denga pelaku Buyung melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya. Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur, maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya (TBL/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here