APBD Perubahan 2018 Disetujui, Dua Fraksi Tidak Menyatakan Sikap

0
1106

Sabana Kaba, Tanah Datar–Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar Sabtu (29/9) tentang penyampaian pendapat akhir Ranperda Ranperda APBD Perubahan tahun 2018 sempat tegang, karena dari 9 Fraksi yang ada hanya 7 Fraksi yang menyetujui, sementara 2 fraksi lagi tidak menyatakan sikap (abstain).

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Imran dan Saidani, dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Sekda Hardiman, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang sidang utama DPRD setempat.

Sebelum meminta persetujuan 9 fraksi DPRD Tanah Datar untuk dijadikan Perda, Ranperda APBD Perubahan tahun 2018 terlebih dahulu mendengarkan Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan Juru Bicara Irman.

Irman ketika membacakan hasil rumusan Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 mengatakan, pendapatan sebesar Rp. 1.297.521. 771.741,00 belanja Rp 1.384.360.219.022,21 dan pembiayaan sebesar Rp 86.638.477.281,21.

Ia juga menambahkan, pada tahun ini terjadi pergeseran belanja tidak langsung ke belanja langsung yaitu belanja tidak langsung berkurang Rp 223.000.000,00 dari Rp805.032.327.486,21 menjadi Rp 894.812.327.486,21, sementara belanja langsung bertambah Rp 223.000.000,00 dari Rp579.327.891.436,00 menjadi Rp86.838.477186,211.

Usai penyampaikan hasil rumusan ranperda tersebut, sidang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari 9 fraksi yang ada di DPRD. Namun diluar dugaan, dua fraksi diantaranya masingmasing Fraksi Demokrat dengan juru bicara Eri Hendri dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Jonnedi tidak menyatakan sikap (abstain), karena belum menerima rincian lengkap dari APBD Perubahan 2018.

Sementara tujuh fraksi yang mengetujui Fraksi PPP melalui Hafitrizal, Fraksi Hanura dengan juru bicara M. Haikal, Fraksi PAN dengan juru bicara Alimuhar, Fraksi Golkar dengan juru bicara syamsul Bahri Oesoer, Fraksi PKS dengan juru bicara Dekminil, Fraksi PDI P dengan juru bicara Asrul Jusan dan Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.

Selanjutnya Ketua DPRD Anton Yondra memutuskan berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD Tanah Datar mengetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dengan nomor: 900/06/KD/BTD-2018 dan Nomor:900/04/BAC/DPRD-TD/2018.

Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekersama dengan sungguh-sungguh.

Bupati juga menambahkan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2018 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindaklanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar.

Bupati minta kepada seluruh OPD agar menindak lanjuti catatan dan saran yang di sampaikan fraksi, terutama sehubungan dengan pendapan asli daerah (PAD) dari pendapan pajak dan restribusi, dan persiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.(MIT/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here