SABANA KABA, Lampung–Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk seorang pria berinisial SN (40 tahun), karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menggunakan senapan angin, Selasa (13/12/2022) diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA : Sertijab Kapolsek Rambatan, Iptu Gusrizal Jabat Kasi Humas Polres Tanah Datar
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, Selasa (13/12/22) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap tersangka SN yang merupakan warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur.
“Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban FM pada selasa (13/12/22) sekira pukul 03.30 Wib, dengan cara pelaku menembak korban menggunakan senapan angin melalui jendela ruang kamar rumah korban, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar beserta anak dan istrinya,” ujar Kapolres menambahkan.
Berdasarkan kejadian tersebut istri korban langsung melaporkan ke Polsek Way Bungur. Merespon cepat aduan masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Bungur langsung melakukan penyisiran, hingga akhirnya sekira pukul 04.30 Wib pelaku dapat ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 buah senapan angin merk Predator Air Guns. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tutup Kapolres seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)