Terjadi Pelanggaran Pemilu, Masyarakat Dapat Lapor ke Gakkumdu

0
931

Sabana Kaba, Solok, Jika terjadi atau ada dugaan pelanggaran pemilu maka masyarakat harus melaporkanya ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) selaku wadah penyelesaian perkara pemilu.

Demikian disampaikan Kapolsek Junjung Sirih Iptu Agustiarman, SH dalam materinya di acara sosialisasi pengawasan pemilu se Kecamatan Junjung Sirih di aula Qordhowi Hall Jorong Gando Paninggahan, Jumat (2/11).

Dikatakan, pelanggaran pemilu dengan pidana pemilu itu berbeda, maka pemerintah menyediakan wadah dengan nama Gakkumdu dengan anggotanya Polisi dan Jaksa

Namun dia berharap, masyarakat yang ada di Kecamatan Junjung Sirih agar menciptakan pemilu yang aman dan damai.

“Tarangi sajo lampu awak,, jan dipadamkan lampu urang,”pinta Kapolsek dalam logat Minangkabau di hadapan peserta sosialisasi masing-masingi dari tokoh masyarakat yang ada di dua nagari dalam kecamatan Junjung Sirih.

Dia mengajak, para caleg dan pendukungnya agar sama sama menjaga situasi agar kondusif, jika semua kita saling menjaga, pelanggaran pemilu tak akan terjadi.(Mai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here