SABANA KABA, Bukittinggi—Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinial GA (32 tahun), menjelang tengah malam, Jumat (19/11/2021) pukul 23.44 WIB, disebuah hotel di Bukittinggi, karena diduga sebagai mucikari atau perdagangan orang.
BACA JUGA : Minta Sumbangan Pakai Kwitansi Bodong, Terduga Penipu Diamankan Polisi
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K. membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang mucikari dengan melakukan perdagangan orang.
Kasat Reskrim AKP Allan menjelaskan , kronologis kejadian berawal dari anggota Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Bukittinggi.
Setelah mendapat Informasi, tim Kerambit dengan cepat melakukan penyelidikan terkait kejadian, kemudian tim Kerambit setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri dan identitas lengkap pelaku, langsung menangkap GA disebuah kamar hotel di Bukittinggi.
Menurut Allan, saat dilakukan penangkapan GA di kamar hotel tersebut ditemukan berupa uang sebagai hasil dari perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku GA. Selesai penangkapan, tim Kerambit langsung membawa GA ke Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukumnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kasat Allan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)