SABANA KABA, Pariaman–Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria masing-masing berinisial HA (43 tahun) dan DA (29 tahun), karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA : Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Resedivis Kasus Sama Ditangkap Polisi
“Dua orang terduga HA dan DA ditangkap di depan sebuah rumah Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman, Kota Pariaman terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi humas AKP Syafrudin L.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP Android merk Redmi warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna gold, dan 1 unit sepeda motor merk beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci.
Lebih lanjut Kasi humas menjelaskan, Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan atas informasi yang diterima petugas masyarakat, kemudian informasi itu dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap DA, tersangka membuang sesuatu dari celananya sebuah bungkusan timah rokok. Setelah dibuka ternyata berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hal tersebut, petugas membawa tersangka ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Kasi Humas seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)