SABANA KABA, Riau–Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria dengan inisial JK (23 tahun) dan seorang wanita berimisial TPN (43 tahun), karena diduga sebagai pengedar dan kurir sabu di Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Km 39 Kabupaten Rokan Hilir.
BACA JUGA : Audiensi ke KPID Riau, FDR Sampaikan Keberatan Soal Regulasi dan Kerja Sama
Pengedar JK yang merupakan warga Desa Kencana Paket D Kepenghuluan Pasir Putih, dan kurir beralamat di Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Petugas juga mengamankan barang dagangannya seberat total 0, 38 gram barang bukti sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (26/05/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir pada Jum’at 20 Mei 2022 pukul 17.30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi masyarakat tersebut Kasatres Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 2 orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dari hasil penggeledahan di temukan 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 plastik bening sisa dari narkotika jenis sabu.
Setelah di interogasi, kedua pelaku bernama saudara JK dan saudari TPN, dan terhadap narkotika jenis sabu yang di temukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut adalah milik saudara JK, yang mana kaitannya dengan saudari TPN adalah sebagai orang yang membantunya dalam melakukan transaksi jual beli.
Jika ada pembeli yang datang untuk melakukan transaksi sabu, maka saudari TPN lah yang memberikannya, setelah sabu tersebut di bawa atau datang bersama dengan saudara JK. Selajutnya terhadap keduanya di bawa ke kantor Satres Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya.
Barang bukti dari kasus ini berupa,1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening kosong sisa narkotika jenis sabu, 1 unit hp android merk samsung dan 1 unit hp nokia biasa.
“Hasil Tes urine tersangka Positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, kemudian kita jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)