Tersangkut Masalah Sabu, Dua Warga Lintau Kembali Ditangkap Polres Tanah Datar

0
2163

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang pria masing-masing berinisial AP (38 tahun) dan ED (37 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Selasa (20/03/2023).

BACA JUGA : Meski Pelaku Kabur, Polisi Berhasil Amankan 33 Paket Ganja Kering Siap Edar

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut AP pekerjaan Wiraswasta dan ED pekerjaan Buruh Tani, keduanya terduga pelaku merupakan warga Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kedua terduga pelaku yang sudah sering melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.

“Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku yang mana ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat,” ujar Iptu Gusrizal menambahkan.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Tim juga menemukan 1(satu) buah kaca pirek yang diduga masih berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastic klip bening pada kedua pelaku.

Selanjutnya, untuk kedua terduga beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 20.65 gram lansung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku tersebut disangkakan melanggar Psl 114 ayat 2 yo psl 112 ayat 2 yo psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here