SABANA KABA, Riau–Polres Rokan Hilir menggelar jumpa Pers terkait Kasus Pembunuhan Wan Muhammad Rizki Fauzi (18 tahun) oleh terduga FH (39 tahun. Jasad korban ditemukan mengapung diparit kebun sawit warga di Teluk Nilap Kubu Babussalam Rohil, Sabtu (16/07/2022) Jam 08.00 WIB.
BACA JUGA : Tindaklanjuti ST Kapolri, Kabid Humas dan Tujuh Kapolres di Sumbar Sertijab
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK,MSi menjelaskan, pelaku FH sebagai terduga kasus pembunuhan ini diamankan dalam waktu 1 X 24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rohil bersama Jatanras Polda Riau.
Pelarian pelaku terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan melarikan diri nenuju Jambi. Walau berupaya melarikan diri namun dapat dilumpuhkan dengan tembakan terukur.
Penangkapan berdasarkan laporan Polsek Kubu, Sabtu (16/07/2022) Jam 09.00 WIB setelah warga menemukan mayat Wan Rizki Fauzi didalam parit Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.
Pelaku tersinggung dengan bahasa korban saat bersama temannya menagih hutang Rp.1,4 juta di rumah pelaku, Selasa (12/07/2022) Malam.
“Korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, karena tersinggung, korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke. Dalam perjalanan, pelaku menikam dada korban pakai gunting sehingga terjadi perkelahian,” ucap Kapolres Rohil.
Menurut Kapolres, selain menikam pakai gunting, Pelaku juga membenturkan kepala korban ke pohon kayu lalu menjerat leher dengan ikat pinggang, setelah tewas di buang kedalam parit diareal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/07/2022).
Lalu pelaku melarikan diri dengan honda KLX milik korban dan menjual sebagai ongkos melarikan diri. ” Tersangka ditahan di RTP Polres Rohil di sangkakan melanggar Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolres seperti dikutip dari TBNews Riau.(SK.01)