Tidak Netralitas dalam Pilkada, Kadis Sosial PPPA Afrizon Dieksikusi ke Rutan Batusangkar

0
3208

Dengan keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar bernomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024, Afrizon resmi dieksekusi pada 13 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib dilaksanakan,” ungkap Kajari.

Afrizon kini sudah dibawa oleh tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Sebelumnya terpidana sudah membayar denda kepada negara sebanyak Rp6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan akan menjalani masa hukuman selama satu bulan.

Pada kesempatan itu Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin, juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkapnya.

Jhoni Hermanto, SH selaku Penasehat Hukum Afrizon kepada awak media mengatakan, terhukum menyatakan terimakasih kepada sentra Gakkumdu yang sudah menjalani semua proses hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan.

”Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini, semoga ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua,” ungkap Joni Hermanto.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here