Sabana Kaba, Tanah Datar–Mantan Wali Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar Suardi Malin Mangkuto (60 tahun) divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, karena terbukti melanggar pasal 3 Undang- Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kompensasi dari PT Inhutani Distrik Tanah Datar sebesar Rp 121,05 juta saat menjabat Wali Nagari Saruaso periode 2009-2015 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat melalui Kasie Pidana Khusus Selamat Indra Wijaya kepada awak media, Selasa (8/10) mengatakan vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepada Suardi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Suardi terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir, dari pihak kita juga menyatakan pikir-pikir,” kata Selamat.
Disampaikan Selamat, kasus yang menjerat Wali Nagari Saruaso periode 2009 – 2015 ini berawal dari adanya kecurigaan yang dilaporkan masyarakat tentang pembagian dana sumbangan atau kompensasi dari pihak ketiga yakni PT Inhutani yang tidak disetor oleh tersangka ke kas nagari.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah, dan dari hasil pemeriksaan keuangan negara ditemukan kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama ia menjabat sebagai Wali Nagari,” kata Kasi Pidsus Selamat Indra.(WD)