SABANA KABA, Riau—Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2019 berinisial MRL, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi terhadap seorang petani.
Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH. Dijelaskan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu, Kamis, (5/12/2024) pukul 20.23 WIB.
Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55 tahun), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp.550,- juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI.
TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi.
Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
SELANJUTNYA HAL. 2






























