SABANA KABA, Riau–Satuan Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial SR alias PG (40 tahun), dengan pekerjaan sopir, karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Kandis, Kabupaten Siak, dalam suatu operasi, Rabu (19/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA : Dirjen Penataan Agraria Yulia : Kolaborasi Lintas Sektoral Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, Jumat (21/2/2025) membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang tersangka SR alias PG beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5,19 gram,.
Kronologi bermula ketika tim Opsnal Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 87, RT. 001 RW. 002, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando langsung menggerakkan tim yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K segera melakukan penyelidikan.
“Pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SR alias PG yang berada di depan sebuah rumah warga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,” ungkap AKP Tony Armando.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, PG mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang yang berinisial JM, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Siak mengatakan, “Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 350.000,-, dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.”
“Tersangka SR alias PG yang berprofesi sebagai sopir, menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkoba. Kini, pihak kepolisian tengah memburu JM, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” terang Kasat Resnarkoba.(TBR/SK.01)































