Tusuk Petugas Saat Bubarkan Balap Liar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

0
245

SABANA KABA, Bengkulu–Polres Bengkulu Selatan (BS) menangkap seorang pemuda berinisial HR (19 tahun), karena diduga telah melakukan penusukan terhadap personil Polri Efran (18 tahun) yang sedang melakykan tugasnta membubarkan balap liar.

BACA JUGA : Lolos Verifikasi KPU Pusat, DPD Partai Perindo Tanah Datar Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi, S.H. menyampaikan, pelaku penusukan terhadap personil polri tersebut berhasil ditangkap pihaknya di rumah temannya yang berada di Desa Lubuk Sirih Minggu (18/12/2022) sekira pukul 03,15 Wib. Pelaku HR merupakan warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika Tim Totaici di pimpin Kasat Reskrim Polres BS mendapatkan informasi dari keterangan saksi saksi yang sedang berada di seputaran kejadian bahwa terduga pelaku penganiyaan yang terjadi sedang berada di Desa Lubuk Sirih di rumah temannya.

Selanjutnya Tim Totaici langsung menuju ke lokasi dan mendapati terduga pelaku sedang duduk santai di teras rumah bersama dengan 3 (tiga) Orang temannya.

Melihat hal tersebut, Tim Totaici langsung mengamankan yang diduga bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya. Pada saat diduga Pelaku diamankan, Tim Totaici mendapatkan sajam (senjata tajam) dipinggang yang diduga Pelaku jenis 2 (dua) bilah pisau kecil dalam 1 sarung warna coklat.

Kasie Humas mengatakan, Tim Totaici langsung membawa ke 4 (empat) Orang yang diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

”Untuk kedua korban anggota Polres BS, saat ini sedang dirawat untuk pemulihan kesehatannya. Dan tersangka telah kita lakukan penangkapan dan akan kita sidik perkaranya sesuai dengan aturan undang undang, “pungkas Kasi Humas seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here