Sabana Kaba, Dharmasraya–Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap dua orang pria masing berinisial IG (36 tahun) dan ITB (36 tahun),karena diduga melakukan praktik judi toto gelap (togel), Sabtu (9/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA : Kabar Zonasi Covid 19 Sumbar, Tanah Datar Tetap Berada di Zona Kuning
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil membenarkan, jika adanya penangkapan pelaku judi togel di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Iya benar, ada dua orang pelaku yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Dharmasraya,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbat .
Disebutkan, dua pelaku IG dan ITB ditangkap di sebuah rumah di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya, setelah petugas gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sungai Rumbai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi togel. Mendapat informasi tersebut, unit Opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya beserta barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp. 830.000, dua unit Handphone android, satu buah buku rekapan angka dan satu buah pena merk pilot warna biru.
“Kedua pelaku kini telah diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SK.01)