“Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik, termasuk metode undercover buy atau pembelian terselubung, untuk memastikan setiap transaksi terungkap secara sah di mata hukum,” jelas Kombes Pol Wedy Mahadi.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa pihak kepolisian senantiasa mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Polda Sumbar akan terus mengawal proses hukum terhadap seluruh tersangka agar memberikan efek jera. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing,” tambah Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati untuk kasus-kasus tertentu.(TBSB/SK.01)






























