SABANA KABA, Tanah Datar—Polsek Sungai Tarab Polres Tanah Datar menegur pengunjung Pasar Sungai Tarab Rabu (13/10/2021) yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan, terutama dalam rangkaian menegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
BACA JUGA : Temukan Mayat Tanpa Indentitas Dekat Sutet, Polisi Lakukan Indentifikasi
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta ketika menjawab pertanyaan media ini mengatakan, kegiatan yang dilakukan dibawah pimpinan Kapolsek Sungai Tarab Iptu Irwan Ali, SH ini bertujuan untuk mengedukasi dan mendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan serta Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat No.06 Th 2020 tentang AKB.
Dikatakan, pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( Covid 19 ) masih membutuhkan pembinaan terhadap masyarakat, terutama dalam menerapkan Protokoler Kesehatan dalam setiap kegiatan, sekaligus memahami tenteng pentingnya Adaptasi Kebiasaan Baru.
Menurut AKP Desfiarta, kegiatan yang berlangsung Rabu Tanggal 13 Oktober 2021 Mulai Pukul 08.20 Wib s/d selesai, Bertempat di Pasar Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ini masih ditemukan warga yang tidak patuh terhadap Prokes, karena tidak memakai masker dan mengatur jarak diantara sesama pengunjung.
“Pelaksanaan di lapangan yang dikomandoi Wakapolsek Ipda Hendra.SH dengan anggota Kanit Sabhara Aiptu A.U. Nasution dan Bhabinkamtibmas Nagari Pasie Laweh Bripka Jhon Hendra, SH ini melakukan teguran secara humanis,” kata Desfiarta mengakhiri.(WD)