SABANA KABA, Sumut–Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumut menangkap dua pria SAR (19 tahun) dan TM (18 tahun) serta VAPH (16 tahun), karena diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana di Pantai Kalangan Indah Pandan.
BACA JUGA : Terungkap Dihadapan Anak Yatim, Ternyata Eka Putra Anak Guru Yang Jadi Bupati Tanah Datar
Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan memaparkan, dugaan aksi pembunuhan berencana yang melibatkan tiga tersangka, SAR, TM, dan VAPH ini dilakukan terhadap korban Hasriano Tampubolon (47 tahun) yang berprofesi sebagai sopir.
“Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku,” ujar Wakapolres, Sabtu (30/03/2024).
Wakapolres menjelaskan, VAPH, yang merupakan pacar SAR, berperan sebagai yang mengajak korban bertemu di lokasi. Sesampainya korban di lokasi, kedua pelaku langsung melaksanakan aksinya. Kepada penyidik, para tersangka mengaku bahwa korban sempat melawan.
Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
“Tersangka SAR dan TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(TBNews.Polri/SK.01)