Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Ribuan Botol Minuman Diamankan Polisi

0
2257

SABANA KABA, Sumbar–Polda Sumatera Barat mengamankan ribuan minuman beralkohol berbagai merek di salah satu tempat di Kota Padang, karena diduga minuman tersebut dijual tidak mempunyai izin.

BACA JUGA : Hendak Jual Shabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Tim Sapu Jagat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, kepada awak media Jumat (14/1) di Polda Sumbar menjelaskan, minuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat, yang bertempat dijalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, S.Ik dan Kasubbid PID Pembina Joni R, Kabid Humas selanjutnya menjelaskan, dari cafe itu petugas mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen.

“Jadi cafe tersebut tidak memiliki izin dan didalamnya sebanyak dua ribu lebih kita dapati minuman beralkohol tersebut. Dalam operasi tersebut juga diamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57 tahun) ,” ujarnya.

Menurut Satake, saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di kardus.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.

“Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat. Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277,- juta,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan minuman keras berbagai merek tersebut sudah diamankan di Polda Sumbar.

“Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here