SABANA KABA, Dharmasraya – Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial RK (23 tahun) dan seorang wanita berinisial AJ, karena diduga mengedarkan narkotika jenis Shabu di Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Jumat (16/06/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
BACA JUGA : Jalin Kerjasama, Dokter Muda COME dan Puskesmas Gelar Penyuluhan Stunting dan Gizi
Dari kedua pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Unit Handphone android merk VIVO warna biru.
Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan menjelaskan, Satres Narkorba telah mengamankan seorang pria dan satu orang wanita diduga menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Humas Polres Dharmasraya melansir, penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut dan sudah mulai meresahkan masyarakat.
Kemudian pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SK.01)































