Diduga Cemburu Membara, Pria Ini Nekat Siram Caleg DPRD Sumbar dengan Soda Api

0
1925

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial FH (51 tahun) Jumat (05/01/2024), karena telah melakukan penganiayaan dengan menyiram soda api terhadap seorang wanita bernama Marnis (49 tahun) di Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.

BACA JUGA : Kirim 226 Anjing Pakai Truk, Polisi Tangkap Lima Orang Tersangka

Peristiwa penyiraman soda api terhadap Marnis yang juga merupakan Caleg PPP untuk DPRD Propinsi Sumatera Barat ini terjadi pada Selasa (02/01/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban keluar dari jamban (toilet) setelah buang air di depan rumahnya.

“Saat menuju dan di dalam jamban, gerak gerik korban sudah diperhatikan oleh pelaku. Hingga korban keluar dari jamban, pelaku langsung menyiramkan soda api atau zat kimia ke tubuh korban,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK didampingi Waka Polres Kompol Hikmah S.Kom, M.Kom, Kasat Reskrim Ary Andre Jr, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Gusrizal , Senin (08/01/2024).

Pria itu kemudian menyiramkan air keras ke arah wajah korban. Sehingga korban tidak bisa melihat, dan berteriak minta tolong, Saat korban minta tolong, terdengar oleh anaknya bernama Rayen.

Rayen langsung membantu korban dengan membawanya ke klinik kesehatan yang ada di Nagari Balai Tangah, kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lintau Buo Utara.Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1/I/2024/Sek Lintau Buo Utara tanggal 2 Januari 2024, personel Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara.

Dari hasil pengolahan TKP, bukti barang yang ditemukan, rekaman kamera pengintai (CCTV), serta keterangan beberapa orang Saksi, polisi menduga pelaku penyiraman air keras tersebut adalah FH.

Pada Jumat (05/01/2024) sekira pukul 23.00 Wib, polisi menangkap dan meminta keterangan pelaku FH di Mapolsek Lintau Buo Utara. Dari keterangannya, pelaku FH awalnya menolak telah melakukan penyiraman air keras kepada korban Marnis.

Namun setelah melihat bukti dan keterangan Saksi-saksi, akhirnya FH mengakui bahwa ia telah melakukan penyiraman air keras kepada istri sirinya Marnis, diduga karena cemburu atau sakit hati, setelah pelaku melihat korban berjalan dengan lelaki lain.

Akibat penyiraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah sebelah kiri dan bagian tubuh lainnya serta harus menjalani perawatan secara intensif.

Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa satu botol plastik sisa cairan Soda Api, satu botol air Aki, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan, dan satu unit telepon genggam.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dan disangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here