Cabuli Dua Santriwati Dibawah Umur, Petugas Keamanan Pontren Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
1183

SABANA KABA, Lampung–Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar Lampung menangkap SH (41 tahun), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku asusila terhadap 2 orang santri wanita yang masih di bawah umur di sebuah Pondok Pesantren (Pontren) di Bandar Lampung.

BACA JUGA : Lihat Warga Ditodong Senjata Api, Bripka Agus Terlibat Bakutembak dengan Komplotan Curanmor

Peristiwa asusila ini pertama kali terjadi pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB dan dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda yang ada di Pondok Pesantren, yang terletak di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Usai menerima laporan dari kelurga korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhinya berhasil mengamankan pelaku SH yang petugas keamanan di sebuah jalan tidak jauh dari Pontren tersebut, pada Rabu (29/01/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa korban berjumlah dua orang wanita, dimana keduanya merupakan santiwati di Pondok Pesantren tersebut.

“Keduanya merupakan santriwati atau pelajar di Pondok tersebut dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan,” Kata Kompol Enrico, Kamis (30/1/2025).

Korban Bunga (bukan nama asli) berusia 17 tahun dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, pada Rabu (15/10/2024), dan hal serupa berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.

Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya Melati (samaran) berusia 16 tahun belum bisa dimintai keterangan terkait prilaku bejat pelaku terhadap korban.”Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut” Kata Kasat.

Dalam kasus ini, Polisi menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengumpulkan beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.

“Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU.RI No.17 tahun 2016 penetapan perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI no.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun” Kata Kompol Enrico.(TBL/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here