SABANA KABA, Padang Panjang—Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua orang pria masing-masing berinisial S dan F, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 11.30 Wib atau menjelang sholat Jumat.
BACA JUGA : Turun di Kelas Sagalo Heat 1 – 600 Meter, Najla Joki Wanita Pertama Sumbar Raih Juara di Bukittinggi
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di gang Edelweiss Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Menurut Ardi, penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari pelaku , sehingga jajaran Satresnarkoba di pimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi polisi menemukan kedua pelaku S dan F sedang asik menikmati narkotika jenis sabu dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan sedikitpun.
“Dilokasi penangkapan pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di letakkan pelaku di lantai rumah tersebut beserta alat hisap sabu (bong) yang di gunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut,” terang Ardi.
Kedua Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kasatres Narkoba.(WD)






























