SABANA KABA, Bengkulu–Seorang pemuda berinisial RO (19 tahun) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka RO ditangkap polisi Minggu (10/04/2022) lantaran kedapatan menyimpan ganja.
BACA JUGA : PHBI Gelar Rapat, Sholat Idul Fitri 1443 H Dipusatkan di Lapangan Gumarang Batusangkar
”Tersangka kami tangkap di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sekira pukul 23.00 wib,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Edi Hermanto Purba, S.H.,M.H Senin (11/04/2022).
Kasatres Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RO berawal pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapatkan Informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika dimana diduga memiliki, menguasai narkotika diduga ganja di seputaran Pagar Dewa Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku diduga RO.
Setelah mengetahui identitas kemudian mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dalam kantong celana.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja didalam bungkus rokok Gudang Garam,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Bengkulu seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)