SABANA KABA, Tanah Datar—Nagari Sawah Tangah Kecamatan menggelar Musnagsus (Musyawarah Nagari Khusus) di kantor wali nagari setempat, Jum’at (23/05/2025), dalam rangkaian pendirian Koperasi Desa Merah Putih, menindak lanjuti Instruksi Presiden RI No.09 tahun 2025.
BACA JUGA : Dukung Legalisasi Aset Nagara, Kantor Pertanahan Sijunjung Serahkan 14 Sertipikat HGB kepada PT. PLN
Musnagsus ini dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN Sawah Tangah Ermayenti dihadiri utusan Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Tanah Datar, Kabag Perekonomian, Camat Pariangan dan undangan lainnya, dengan tema Satukan Tekad untuk Wumudkan Ekonomi Nagari.
Wali Nagari Sawah Tangah Dafri Yandi, S.Pd.I dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Nagari Sawah Tangwh Kecamatan Pariangan diharapkan dapat membangun kembali perekonomian rakyat di Indonesia.
“Jadi kita di Nagari Sangah Tangah mendirikan koperasi ini tidak jauh berbeda artinya kita juga ingin memakmurkan atau meningkatkan perekonomian yang ada di daerah Sawah Tangah,” ujar Wali Nagari Dafri optimis.
Ia berharap, dengan terbentuknya Koperasi di Nagari Sawah Tangah, seiring dengan berjalannya waktu kita pelajari bersama, kita bentuk kita jalani dengan semaksimal mungkin dan pada akhirnya dengan tujuan koperasi membangun Nagari.
Sementara Kepala Kepala KUKMP Tanah Datar diwakili Afrina Yarnis tentang dasari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia yang metupakan dati Presiden RI Prabowo Subiyanto dalam rangkaian meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Bila kita cermati pidato bapak presiden Prabowo, beliau mengharapkan dalam waktu dekat terbentuk 70.000 s/d 80.000 koperasi di tingkat desa atau kelurahan, dengan gray-gray yang lebih mantap,” tambah Afrina.
Berdasarkan informasi dari Pemerintahan Nagari Sawah Tangah, pada Pra Musnagsus Nagari Sawah Tangah, utuk Simpanan Pokok, setiap anggota harus menyetorkan uang sebesar Rp.100.000,- dan untuk Simpansn Wajib Rp.10.000,- perbulan.(WD)































